Iklan Bos Aca Header Detail

SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

SK Ruas Jalan Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai KIB, Ada Jalan Kabupaten yang Turun Status

Foto ilustrasi jalan rusak. (Pixabay)--

BACA JUGA:Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang

Namun, berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, diketahui bahwa draft SK Jalan tahun 2018 tersebut belum disahkan karena terkendala harus menunggu SK Jalan Nasional dan SK Jalan Provinsi.

Pada tahun 2020 dan 2021, Dinas PUPR mulai melakukan pendataan kembali atas draft SK Jalan Kabupaten tahun 2018. Kemudian, hasil pendataan tersebut disahkan menjadi Keputusan Bupati terkait Ruas Jalan Kabupaten di tahun 2023.

Hasil perbandingan antara draft SK Jalan tahun 2018 dan SK Jalan tahun 2023, menunjukkan bahwa data jalan tahun 2011 banyak mengalami perubahan baik dari penamaan ruas maupun panjang ruas.

Berdasarkan SK Jalan Kabupaten tahun 2023, jumlah ruas jalan kabupaten sebanyak 237 ruas dengan total panjang jalan sebesar 1.204,10 km.

BACA JUGA:BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan

Berdasarkan hasil analisis antara data KIB D Jalan, Irigasi, dan Jaringan dengan data KIB A tanah, diketahui terdapat 351 ruas jalan kabupaten yang tercatat pada KIB D.

Jumlah tersebut lebih banyak dari aset tanah jalan kabupaten yang tercatat pada di KIB A sebanyak 241 bidang tanah untuk jalan kabupaten.

Pencatatan ruas jalan kabupaten pada KIB D juga lebih banyak jika dibandingkan SK jalan kabupaten tahun 2011 sebanyak 248 ruas jalan dan tahun 2023 sebanyak 237 ruas jalan.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan SK Ruas Jalan Kabupaten tahun 2023 tidak berdasarkan data pada KIB D, dimana data pada KIB D mengacu pada SK Jalan Kabupaten tahun 2011. 

BACA JUGA:Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan penelusuran informasi antara SK tahun 2011 pada KIB D dan SK Tahun 2023 terdapat permasalahan sebagai berikut.

Pertama, terdapat 207 ruas jalan yang terdaftar pada SK Jalan Kabupaten tahun 2011 yang masuk pada SK Jalan Kabupaten tahun 2023.

Hasil pemeriksaan terhadap SK jalan kabupaten 2011 dan SK jalan kabupaten 2023, menunjukkan bahwa jumlah ruas jalan pada SK jalan kabupaten 2011 adalah sebanyak 237 ruas jalan. KIB D jalan kabupaten adalah berdasarkan SK jalan kabupaten 2011.

Hasil identifikasi oleh Dinas PUPR atas ruas jalan kabupaten pada KIB D jalan kabupaten menunjukkan sebanyak 207 ruas jalan pada KIB D yang sesuai dengan SK ruas jalan kabupaten tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: