Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang

Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang

Ilustrasi Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Lampung Selatan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) belum memadai.

Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI Perwakilan Lampung.

Pemkab Lamsel  menyajikan saldo aset tetap peralatan dan mesin per 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing sebesar Rp 663.599.184.438 dan Rp 643.038.430.220.

Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin berupa alat angkutan di Pemkab Lamsel diketahui bahwa proses pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas di Sekretariat Daerah tidak sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Dua OPD Pemkab Lampung Selatan

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, berdasarkan analisis atas Kartu Inventaris Barang (KIB) B Sekretariat Daerah, diketahui terdapat 162 kendaraan alat angkutan yang terdiri dari minibus, mikro bus, bus, sedan, jeep, truk, pick up, sepeda motor, dan sepeda.

Pemeriksaan lebih lanjut atas laporan pinjam pakai kendaraan Sekretariat Daerah, diketahui bahwa setidaknya terdapat 19 kendaraan yang dipinjam pakaikan ke instansi vertikal misalnya Polres Lampung Selatan, Kodim 0421, Panwaslu, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Polisi Militer, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik atas pengelolaan pinjam pakai kendaraan diketahui permasalahan sebagai berikut.

Pertama, pinjam pakai dan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas oleh calon peminjam kendaraan tidak berdasarkan permohonan tertulis.

BACA JUGA:Belanja Personal Komputer Tiga OPD di Lampung Selatan Membebani Uang Daerah Sekitar Rp 423 Juta

Hasil pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pinjam pakai pada Sekretariat Daerah diketahui bahwa calon peminjam tidak mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengelola barang atau pengguna barang Sekretariat Daerah.

Selain itu, untuk kendaraan yang habis masa pinjam pakainya, peminjam juga tidak mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis.

Berdasarkan wawancara dengan Pit. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang diketahui bahwa mekanisme yang ada selama ini adalah Calon peminjam meminta/menyampaikan langsung secara lisan permintaan peminjaman kendaraan dinas kepada Sekretaris Daerah atau Bupati.

Kemudian, setelah permintaan tersebut disetujui, Sekretariat Daerah menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai (BAST) dan Surat Perjanjian Pinjam Pakai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: