Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang
Ilustrasi Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Lampung Selatan--
BACA JUGA:Waduh! Belanja Makan Minum Hingga ATK OPD di Pemkab Lampung Selatan Tidak Sesuai Ketentuan
Pengurus Barang kurang optimal dalam melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD yang menjadi kewenangannya.
Serta, Kepala Bidang Aset BPKAD kurang optimal dalam melakukan pemutakhiran inventarisasi dan identifikasi kondisi aset daerah; dan melaksanakan pengawasan inventarisasi aset daerah.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Lampung Selatan melalui Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD menyatakan sependapat atas hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, lebih optimal dalam menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sempat Berhenti di Jalan Rusak dan Berlubang di Lampung Selatan
Juga meminta Bupati memerintahkan Sekretaris Daerah, selaku Pengelola Barang sekaligus Pengguna Barang, untuk lebih cermat dalam mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta mengawasi dan melakukan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Melakukan proses pinjam pakai kendaraan melalui surat permohonan tertulis oleh calon peminjam kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan; menelusuri lima unit kendaraan yang belum diketahui keberadaannya.
Serta,memerintahkan Pengurus Barang supaya lebih optimal dalam melaksanakan pencatatan dan inventarisasi BMD yang menjadi kewenangannya.
BACA JUGA:Penghitungan Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Selatan Belum Tertib
BPK juga meminta Bupati memerintahkan Kepala BPKAD menginstruksikan Kepala Bidang Aset untuk melakukan pemutakhiran inventarisasi dan identifikasi kondisi aset daerah secara periodik; dan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan inventarisasi aset daerah.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: