Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang

Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang

Ilustrasi Kendaraan Dinas (Randis) Pemkab Lampung Selatan--

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Sebagian besar kendaraan yang dipinjam pakaikan dikembalikan dalam keadaan mati pajak dan STNK/butuh pemeliharaan/dalam kondisi rusak.

Keempat, sebanyak lima kendaraan tidak diketahui keberadaannya.

Dari hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah, diketahui terdapat lima kendaraan yang tidak diketahui keberadaanya.

Kendaraan tersebut adalah aset dengan status dipinjam pakaikan ke Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421.

BACA JUGA:Langgar Aturan! Anggaran Rp 14,4 Miliar APBD Lamsel Mubazir?

Rincian, Toyota Fortuner tahun 2012 BE 1167 F ke Polres Lamsel; Toyota Avanza 2007 BE 1224 DZ ke Polres Lamsel; Toyota Kijang Innova 2017BE 1024 DZ ke Polres Lamsel; Toyota Innova 2012 BE 2306 DZ ke Kodim 0421; serta Toyota Kijang 2004 BE 2305 DZ ke Kodim 0421.

Selama pemeriksaan berlangsung, tim pemeriksa BPK telah memberikan kesempatan bagi pihak peminjam untuk menghadirkan kendaraan dinas tersebut guna pemeriksaan.

Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024, pihak Sekretariat Daerah maupun peminjam tidak dapat menghadirkan kendaraan dan/atau memberikan keterangan pasti tentang keberadaan kendaraan dinas tersebut.

Permasalahan di atas mengakibatkan, kendaraan dipinjam pakaikan ke instansi vertikal tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.

BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar

Pembebanan anggaran yang disebabkan oleh kendaraan dinas dengan status pinjam pakai masih dilakukan pemeliharaan dan pembayaran atas kewajiban pajak oleh Sekretariat Daerah.

KIB yang tidak akurat tidak dapat dijadikan bahan perencanaan dan perbaikan; serta aset-aset yang tidak diamankan secara fisik dan administrasi hukum berpotensi hilang atau disalahgunakan.

Hal tersebut disebabkan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak cermat dalam menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang sekaligus Pengguna Barang tidak cermat dalam mengusulkan pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta mengawasi dan melakukan pengendalian atas pengelolaan BMD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: