Iklan Bos Aca Header Detail

Tanggapi Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Klinik Kecantikan Alena Beauty Angkat Bicara

Tanggapi Dugaan Malapraktik, Kuasa Hukum Klinik Kecantikan Alena Beauty Angkat Bicara

Ilustrasi medis.-Pixabay-

BACA JUGA:Hari Anak Nasional, Tim Pemenangan Rahmat Mirzani Djausal Bagi-bagi Susu dan Biskuit di Bandar Lampung

Hal itu menurutnya dikuatkan dengan ahli pakar ataupun dewan pakar yang mereka punya. Ya, disampiakn Willy, tanam benang hidung yang dilakukan dokter sudah sesuai SOP.

Willy yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH-KIS) itu menambahkan, ada surat pernyataan  dengan pasien ataupun dokter klinik krecantikan bahwasanya tindakan dilakukan atas persetujuan.

Diketahui,keluarga korban dugaan malapraktik usai dilakukan suntik filter hidung dan totok wajah melaporkan pihak klinik kecantikan di Kota Metro ke Mapolda Lampung.

Itu setelah pihak keluarga mendapati adanya kejanggalan atas korban yang harus dirawat di rumah sakit lantaran tak sadarkan diri.

BACA JUGA:Kebakaran! Kantor Cabang Bank BNI Enggal Ludes Dilahap Si Jago Merah, Ini Penyebabnya

Saibi Akil, selaku orang tua korban menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada 10 Juli 2024. Kala itu anaknya bernama Triwidia Rini bersama rekannya menemani korban melakukan suntik filter di hidung dan totok wajah serta suntik di salah satu Klinik Kecantikan di Metro.

Setelah beberapa jam, korban merasakan sakit kepala dan panas dingin. Bahkan korban tidak bisa berbicara apapun hingga lantas dilarikan ke rumah sakit Mitra Mulia Bandar Jaya untuk dilakukan perawatan.

Selang sehari dirawat Rumah Sakit Mitra Mulia, korban dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung dikarenakan korban tidak sadarkan diri dan alat kesehatan RS Mitra Mulia Bandar Jaya kurang memadai.

Setelah dirujuk ke rumah sakit Imanuel, pada 10 sampai 18 Juli 2024, korban sempat koma dan tidak sadarkan diri sampai tanggal 16 Juli 2024.

BACA JUGA:Bersama dengan OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah

Berdasarkan diagnosis dokter yang menangani korban, ada peyumbatan di daerah hidung sehingga menyebabkan korban koma dan tidak sadarkan diri yang kemungkinan akibat kelebihan dosis.

Pihak keluarga sudah melakukan upaya kekeluargaan untuk meminta pihak klinik bertanggung jawab. Tetapi pihak klinik dinilai tidak mau bertanggung jawab dan terkesan mengabaikan permasalahan tersebut.

Penasehat Hukum Korban: Dedi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mengadukan atau berkoordinasi terkaity pristiwa ini ke Polda Lampung. Namun, saat ini masih menunggu pemeriksaan dan rekom dari Dewan Etik IDI Kota Metro.

Pantauan di Rumah Sakit Imanuel, kondisi korban masih dalam keadaan linglung dan belum bisa berbicara. Korban terlihat masih terbaring lemah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: