Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Raperda, Ada Soal Pemberantasan Narkoba
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Pringsewu, Lampung mengajukan empat rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Kamis 25 Juli 2024.
Terdiri dari Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap serta Prekursor Narkotika.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu.
Raperda tentang Perubahan APBD 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Pj Bupari Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan, raperda telah disusun dengan cermat.
"Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif," kata Marindo Kurniawan saat rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman.
Marindo berharap hal ini akan menjadi stimulan dan pemacu semangat.
Sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Hasil Uji Lab BPOM, Roti Okko Mengandung Natrium Dehidrosetat
BACA JUGA: Heboh Roti Berbahan Kosmetik, BPOM Bandar Lampung Ungkap Upaya Tindak Lanjut
Untuk itu, diharapkan empat Raperda yang diajukan itu segera dibahas.
"Sehingga dalam waktu tidak terlalu lama dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: