Pemkot Metro Dukung Pembayaran non Tunai di Pelayanan pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman-Ruri Setiauntari-
"Lalu, untuk transaksi retribusi Daerah per 31 Mei 2024 tercatat sebesar 99,87 persen dibayarkan melalui teller, dan pembayaran melalui digital sebesar 0,13 persen wajib retribusi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: