Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Simpang Pematang Mesuji
Polsek Simpang Pematang berhasil menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku merupakan pecatan dari Polres Mesuji.--
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: