Persiapan Pelantikan, KPU Lampung Barat Serahkan Dokumen Caleg Terpilih ke Gubernur Melalui Pj Bupati
KPU) Lampung Barat, menyerahkan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terpilih, periode 2024-2029 kepada Gubernur Lampung melalui Penjabat (Pj) Bupati Lambar, Jumat 26 Juli 2024.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, menyerahkan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terpilih, periode 2024-2029 kepada Gubernur Lampung melalui Penjabat (Pj) Bupati Lambar, Jumat 26 Juli 2024.
Dokumen Caleg terpilih tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Lambar Arip Sah, S.Kom., kepada Pj Bupati Drs. Nukman, M.M., yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda) Domi Novalisa, S.TP., bertempat di sekretariat Pemkab setempat.
Arip Sah, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, dokumen yang diserahkan tersebut berupa daftar nama Caleg DPRD Lampung Barat terpilih beserta lampiran Tanda Terima Laporan Harta Kelayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024.
"Penyerahan dokumen ini sebagai tindaklanjut dari sebelumnya 35 orang Caleg terpilih menyerahkan tanda terima LHKPN, Alhamdulillah penyerahan tanda terima LHKPN oleh Caleg terpilih sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 28 Juli 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Jadi Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Simpang Pematang Mesuji
Dijelaskan, dokumen yang telah diserahkan tersebut akan dijadikan dasar untuk usulan bupati untuk peresmian dan pelantikan anggota DPRD terpilih tersebut.
Karena seperti diketahui, pelantikan para anggota DPRD terpilih berdasarkan SK Gubernur melalui usulan bupati.
"Sehingga dokumen ini tentu diharapkan bisa ditindaklanjuti, sehingga proses selanjutnya tidak terkendala, mengingat Akhir Maja Jabatan (AMJ) anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 akan berakhir pada 18 Agustus 2024 mendatang," pungkasnya.
BACA JUGA:Belum Temukan Sosok Wakil, Hamartoni Dapat Surat Tugas Dari PDI Perjuangan
Untuk diketahui, perolehan kursi masing-masing Parpol hasil Pemilu 14 Februari 2024 yakni PDIP (14 kursi), Demokrat (5 kursi), PKB (4 kursi), Golkar (4 kursi), PKS (3 kursi), Gerindra (2 Kursi), PAN (2) Kursi dan NasDem (1 kursi). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: