KPU: RPJP Wajib Jadi Rujukan Visi-Misi Paslon Kada

KPU: RPJP Wajib Jadi Rujukan Visi-Misi Paslon Kada

--

BACA JUGA:Antisipasi Kekeringan dan Fenomena La Nina, Ini yang Dilakukan BPBD Bandar Lampung

Sebab, sambungnya, ada beberapa hal baru di PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan ini. Misalnya calon DPRD terpilih wajib mundur dan mendapatkan persetujuan dari partai di tingkat DPP. 

"Penjabat Kepala Daerah juga harus mundur 40 hari sebelum pencalonan. Sebab ada indikasinya Pj. Kada kita juga ada yang mau nyalon," jelasnya. 

Selanjutnya dalam pemeriksaan kesehatan paslon, yang sebelumnya bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini KPU berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Diskes). 

"Pemeriksaan kesehatan saat ini koordinasi dengan diskes, lembaga mana yang direkomendasikan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani serta bebas narkoba," kata dia.

Selain itu, KPU juga membuka helpdesk yang bisa dimanfaatkan parpol dan peserta pilkada saat jam kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: