Iklan Bos Aca Header Detail

Kuntadi, Sosok Jaksa Pembongkar Korupsi Timah Rp 271 T yang Promosi Jabatan Jadi Kajati Lampung

Kuntadi, Sosok Jaksa Pembongkar Korupsi Timah Rp 271 T yang Promosi Jabatan Jadi Kajati Lampung

Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang dimutasi menjadi Kajati Lampung. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @kejarimuarojambii--

Lainnya, penanganan kasus tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka.

Sementara dalam perjalanan karir bertugas di korps Adhyaksa, Kuntadi sudah beberapa kali menduduki posisi penting. 

BACA JUGA: Barisan Jenderal Masuk Daftar Mutasi Polri Juli 2024, Tiga Penugasan Luar Struktur

BACA JUGA: Tiga Wakapolda Masuk Daftar Mutasi Polri, Alumni Akpol 1991 Tukar Posisi Dengan Kakak Leting

Pada 2017 silam, sosok yang akan mengisi posisi lowong Kepala Kejati Lampung ini ditugaskan sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan.

Pada waktu yang berbarengan, ia menempati posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Prestasi Direktur Penyidikan Jampidsus dalam penanganan pidana khusus ini juga membawanya meraih Adhyaksa Awards 2024.

Penghargaan tersebut diterima untuk katagori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Rekomendasi HP Low Budget Terbaru, Cek Perbandingan Realme 13 dan Oppo A3X 5G, Mana yang Lebih Unggul?

BACA JUGA: Perbandingan HP Low Budget Terbaru Agustus 2024, Samsung Galaxy F14 dan Realme C15, Mana yang Lebih Oke?

Diketahui, Kuntadi masuk daftar mutasi kejaksaan yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin Nomor 180 Tahun 2024.

Ia menjadi Kepala Kejati Lampung definitif setelah sempat kosong sejak April 2024 silam. 

Posisi Kajati Lampung kosong sejak ditinggalkan oleh Nanang Sigit Yulianto, April 2024 silam. 

Guna mengisi kekosongan, ditunjuk Yuni Daru Winarsih Sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kajati Lampung, sejak 5 April 2024.

BACA JUGA: Rekomendasi Cafe dan Resto di Bandar Lampung yang Super Cozy, Cek Lokasi Flip Flop Coffee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: