Iklan Bos Aca Header Detail

Optimalisasi Tingkat Keaktifan Kepesertaan JKN, Pemkab Mesuji Panggil Seluruh Badan Usaha

Optimalisasi Tingkat Keaktifan Kepesertaan JKN, Pemkab Mesuji Panggil Seluruh Badan Usaha

--

Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja telah terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah. Kegiatan tersebut telah terjadwal dengan menggandeng Kasi Datun Kejaksaan Negeri Mesuji, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“UHC merupakan program yang masuk ke dalam RPJMN, hal ini tidak terlepas dari peran Badan Usaha, untuk mendaftarkan pekerjanya sesuai yang ada di lapangan, hal ini merupakan bentuk kepatuhan Badan Usaha terdap undang undang ketenagakerjaan”, terangnya.

BACA JUGA:Perubahan KUA-PPAS 2024 Pemprov Lampung Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Bertambah Rp 219,32 Miliar

BACA JUGA:BKN Umumkan Jadwal Pengadaan CPNS 2024, Pemprov Lampung Akan Rekrut 554 PNS

Lebih lanjut, Najmul menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji memiliki fungsi melakukan pembinaan dan koordinasi kepada Badan Usaha.

Untuk itu ia ingin memastikan semua Badan Usaha di kabupaten Mesuji telah mengikuti ketentuan-ketentuan jaminan sosial kepada pekerjanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Kabupaten Mesuji Indra Kusuma Wijaya menjelaskan, salah satu peran Pemerintah Daerah adalah memastikan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji dapat mengakses kebutuhan administrasi kepesertaan JKN.

Bukan hanya mendapatkan pelayanan kesehatan, namun juga kemudahan dalam melakukan pemindahan lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun bagi Pekerja Penerima Upah (PPU).

BACA JUGA:31 Kapolsek Jajaran Polda Metro Jaya Masuk Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Rekomendasi Tablet Honor Murah Terbaru Dalam Seri Honor Pad X8a, Intip Performanya

”Saya minta kepada seluruh badan usaha untuk dapat menyampaikan seluruh data pekerja nya agar dapat didaftarkan menjadi peserta JKN serta taat membayar iuran,” ujar Indra.

Pada kesempatan yang sama, salah satu PIC Badan Usaha yang hadir, Erik Diansyah menyampaikan bahwa sebagai pelaku usaha.

Ia selalu mengupayakan untuk mematuhi semua prosedur dan ketentuan yang ada, namun ia mengakui ada beberapa karyawan yang belum dialihkan status kepesertaan karena masih aktif sebagai peserta PBI JK.

”Dengan adanya kegiatan ini, saya mendapat pemahaman baru bahwa status kepesertaan JKN dapat dialihkan menjadi segmen PPU”, tutup Erik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: