Beri Upah Rp 5 Ribu, Seorang Pria Tegar Mencabuli Tetangga yang Masih Berumur 10 Tahun
Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan pelaku terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Jumat 16 Agustus 2024.--
"Atas kejadian tersebut, Ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Bukitkemuning,”ungkap Edy.
Dengan gerak cepat personil polsek Bukitkemuning setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi selanjutnya mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada dirumah nya, selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa kepolsek bukit kemuning untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Ternyata, Ini Sosok Pengganti Jihan Nurlela di DPD RI Bila Jadi Cawagub Rahmat Mirzani Djausal
BACA JUGA:Target Tahun 2025, 10 Laboratorium Unila Siap Layani Publik Melalui Marketplace
Lanjut Kapolsek Edy Barang Bukti (BB) berhasil diamankan 4 potong tekstil pakaian,1 stel pakaian tidur dan pakaian dalam.
"Saat ini terduga pelaku Se sudah kami serahkan kepolres Lampura untuk melengkapi berkas di ruang PPA,”pungkas Kapolsek Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: