Disdag Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Administrasi dan Patuhi Aturan
Ilustrasi Kota Metro--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Terpadu Pemerintah Kota Metro telah mengecek sejumlah pelaku usaha yang menjual minuman berakohol di Bumi Sai Wawai.
Hal tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi yang mesti dipatuhi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Metro Elmanani melalui Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Metro, Eni Purwati, mengatakan monitoring tersebut dilakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi pelaku usaha tersebut.
Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha minuman beralkohol tersebut telah menunjukkan progres dalam melengkapi administrasi yang diwajibkan.
BACA JUGA:Bendungan Margatiga Dijadwalkan Segera Diresmikan Presiden Jokowi
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Akan Rekrut 100 CPNS untuk Formasi Tenaga Teknis dan Disabilitas
“Dari hasil monitoring tim, pelaku usaha telah memiliki izin dan memenuhi aturan untuk menjual minuman beralkohol," katanya.
Ia menuturkan, monitoring ke pelaku usaha penjual minuman beralkohol dilakukan di enam tempat usaha.
Eni mengatakan, ada satu pelaku usaha yang masih bermasalah terkait dengan persetujuan bangunan gedung. Selain itu, ada pelaku usaha yang belum mempunyai Tanda Daftar Gudang.
“Kita beri catatan agar ditindaklanjuti oleh tim. Sebenarnya ini lebih ke pembinaan ya. Tapi memang ada sejumlah catatan yang harus dibenahi oleh pelaku usaha ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Kereta Otonom IKN Bisa Angkut 300 Penumpang Siap Digunakan HUT ke-79 RI
Oleh sebab itu, pihaknya terus mengingatkan para pelaku usaha bahwa diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol, namun mesti menaati aturan yang berlaku.
Dia menambahkan, penjualan minuman beralkohol memang diawasi oleh Disdag, dan minuman untuk golongan A diawasi melalui OSS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: