RMD Header Detail

Rugikan Negara Rp 19,8 Miliar, Kejati Lampung Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Terkait Proyek PDAM Way Rilau

Rugikan Negara Rp 19,8 Miliar, Kejati Lampung Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Terkait Proyek PDAM Way Rilau

--

Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019, dengan nilai Rp 71.942.254.000 yang ditandatangani pada Senin, 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Ricky menjelaskan, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

BACA JUGA:Harus Netral! Bawaslu Tulang Bawang Akan Awasi Medsos ASN

BACA JUGA:Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Kapolsek Teluk Betung Timur

Hal itu menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp 19.806.616.681. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: