Bawaslu Sebut Siap Mediasi KPU dan Tim Dawam yang Akhirnya Tempuh Jalur Hukum
Dawam Raharjo.--
BACA JUGA:Ketua Kwarcab Pesawaran Nanda Indira Dorong Anggota Pramuka Beradaptasi di Era Digital
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurut dia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah terdaftar mengusung Ela Siti Nuryamah dan H. Azwar Hadi bersama 8 partai politik lainnya.
Dirinya menambahkan, sesuai aturan KPU pada pasal 11 bahwa partai politik hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon.
"Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon," ungkap Wasiyat.
BACA JUGA:Cara Praktis Beli e-Meterai CPNS 2024 Lewat Kantor Pos Sekaligus Pembubuhan
"Atas aturan tersebut, maka KPU Kabupaten Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: