Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tulang Bawang, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tulang Bawang, Polisi Sita Timbangan Digital dan Puluhan Plastik Klip

Polres Tulang Bawang menangkap 3 pelaku peredaran narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku adalah Julian Sofian (39), warga Desa Budi Daya, Kecamatan Sido Mulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Lalu Yusuf Agus (35) dan Juari (29) yang merupakan warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, para pelaku di tangkap hari Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. 

Penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian di Kecamatan Banjar Agung.

BACA JUGA:Info Loker: KPU Lampung Buka Puluhan Ribu Formasi KPPS Pilkada 2024, Ayo Segera Cek Jadwal Tahapannya

BACA JUGA:Alhamdulillah, Gaji 8.838 KPPS dan Linmas di Lampung Barat Cair Besok, Segini Jumlahnya

Polisi mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di wilayah Banjar Agung sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Ternyata benar, saat dilakukan penggerebekan ditangkap tiga pelaku beserta BB narkoba jenis sabu dan timbangan digital," kata AKP Yofi, Senin 9 September 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiganya terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

BACA JUGA:Buka Link DANA Kaget Senin 9 September 2024, Ambil Kesempatan Saldo Rp 120 Ribu

BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Cashback Alfagift Lewat Aplikasi DANA

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, 25 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong dan timbangan digital.

Kemudian sendok sabu, gunting kecil, 2 buah jarum, dompet bermotif bunga, handphone (HP) merek Oppo A16 warna hitam, HP merek Vivo Y15 warna biru dongker, dan sepeda motor Honda Supra X warna hitam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: