Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Pastikan Cabut Hak-hak 4 WBP yang Terlibat Penipuan Online
Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Enang Iskandi memastikan mencabut hak-hak 4 WBP yang terlibat penipuan online.--
Kemudian pada 31 Agustus 2024, pihak Rutan sudah menjatuhkan hukuman disiplin kepada empat WBP.
Terdiri dari pencabutan hak remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak dikunjungi.
BACA JUGA:Sambut Link DANA Kaget Selasa 10 September 2024, Cairkan Saldo Gratis Hingga Rp 200 Ribu
BACA JUGA:Peluang Saldo Shopee Gratis Sampai Rp 50 Ribu Lewat Link ShopeePay, Selasa 10 September 2024
"Ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menangani kasus penipuan seperti ini," pungkasnya.
Enang Iskandi juga menegaskan, Rutan Kelas IIB Kota Agung secara rutin menggelar razia tiga kali dalam seminggu.
"Setiap kali razia, kami kerap menemukan barang-barang terlarang. Barang tersebut kami sita untuk kemudian dimusnahkan," ujarnya.
Lebih lanjut Enang menyatakan, pihaknya terus mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pringsewu terhadap empat warga binaan pemasyarakatan yang diduga terlibat kasus penipuan.
BACA JUGA:Poco Pad 5G Resmi Rilis Dengan Snapdragon 7s Gen 2, Segini Harganya
"Kami akan terus bersinergi, sesuai dengan arahan pimpinan untuk tiga kunci pemasyarakatan. Yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi Dengan APH dan Pemasyarakatan Back To Basic," pungkasnya. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: