Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Pastikan Cabut Hak-hak 4 WBP yang Terlibat Penipuan Online

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Pastikan Cabut Hak-hak 4 WBP yang Terlibat Penipuan Online

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Enang Iskandi memastikan mencabut hak-hak 4 WBP yang terlibat penipuan online.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat narapidana di Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus yang terlibat dalam penipuan melalui media sosial dengan modus jual beli beras bakal dicabut hak-haknya. 

Penipuan online dengan total kerugian korban mencapai Rp 12,5 juta ini berhasil diungkap Polres Pringsewu bersama pihak Rutan Kelas IIB Kota Agung, akhir Agustus 2024. 

Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung Enang Iskandi menjelaskan, penipuan modus jual beli beras ini melibatkan empat WBP berinisial AM, DS, BF, dan YF. 

Modus operandi mereka adalah dengan membuat akun Facebook dan mengaku konsumen yang akan membeli beras. 

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Gelar Razia Insidentil, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban

BACA JUGA:Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus Resmikan Gudep Gerakan Pramuka

Setelah harga disepakati, mereka memberikan bukti pembayaran transfer palsu.

Enang menyatakan, empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat sudah menjadi tersangka, Senin lalu. 

Pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut. 

"Kami jelas mengambil langkah-langkah tegas untuk empat orang WBP yang terlibat tindak pidana dimaksud," kata Enang Iskandi. 

BACA JUGA:Cek, Ini Contoh Surat Lamaran CPNS 2024 Sekaligus Format Dokumen Kelengkapan

BACA JUGA:Simak! 10 Contoh Soal Tes Inteligensi Umum SKD CPNS 2024, Bisa Jadi Bahan Latihan di Rumah

Usai mendapat informasi terjadinya tindak pidana oleh penyidik Polres Pringsewu, pihaknya langsung memeriksa empat warga binaan pemasyarakatan yang diduga terlibat. 

Dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya penyalahgunaan penggunaan ponsel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: