Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelakunya Ternyata…
Tersangka dugaan penggelapan motor dan penadah yang diamankan anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
Sedang KH yang diduga menjadi penadah barang hasil penggelapan akan dikenai pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai pasal 480 KUHP.
Pada bagian lain Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan memastikan segala bentuk perjanjian terkait asset, seperti kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: