RMD Header Detail

Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelakunya Ternyata…

Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Lampung Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Pelakunya Ternyata…

Tersangka dugaan penggelapan motor dan penadah yang diamankan anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Lampung menangkap tersangka penggelapan motor berikut penadah di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kamis 12 September 2024.

Kedua tersangka adalah DP (20) dan KH (25), warga Kelurahan Baros. Mereka diduga terlibat penggelapan motor milik korban, Rugaiyah (47), warga Kelurahan Baros, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar menjelaskan, dugaan penggelapan terjadi awal Juni 2024 lalu. 

Mulanya korban berniat menagih uang setoran ojek motor dari tersangka DP. 

BACA JUGA: Akhirnya Terciduk, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Diciduk Polisi

BACA JUGA: Rugi Ratusan Juta, Selebgram Lapor Polda Lampung terkait Dugaan Penggelapan

Ternyata setelah ditunggu satu minggu, DP tidak memberikan kabar. Bahkan motor Honda BeAt BE 2206 ZG yang dipinjamkan kepadanya sudah digadaikan.   

Mengetahui motor miliknya digadaikan oleh tersangka DP, korban langsung melapor ke Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus. 

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Selain DP, polisi juga mengamankan KH yang diduga sebagai penadah motor hasil penggelapan. 

BACA JUGA: Masuk Daftar Mutasi TNI, 11 Pati Angkatan Darat Ditarik ke Mabes, Satu Jenderal Pensiun Dini

BACA JUGA: Mutasi TNI Terbaru September 2024, Dua Pangdam dan Satu Danrem Diganti

"Dalam penangkapan, diamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit motor Honda BeAt tahun 2023 BE 2206 ZG, kunci kontak motor, STNK dan buku bukti angsuran dari leasing," papar AKP Amsar melalui keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.

Kedua tersangka akan diproses berdasar hukum yang berlaku. DP bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: