KPU Tanggamus Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Peserta Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, untuk Pemilihan Kepala Daerah--
RADARLAMPUNG.CO. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menetapkan dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Rapat Pleno Penetapan kedua pasangan calon Bupati dan wakil bupati dipimpin Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi, berlangsung di kantor KPU setempat, Minggu 22 September 2024.
Menurut Komisioner KPU Devisi Data dan Informasi Habibi, penetapan kedua pasangan calon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Tanggamus Nomor : 1906 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan bupati dan wakil bupati Tanggamus 2024.
BACA JUGA:Mutasi Polri, Dirreskrimum dan Kapolres Lampung Utara Digeser
BACA JUGA:Produksi Narkoba, 6 Orang Diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung
Yakni pasangan calon bupati dan wakil bupati H. Moh. Saleh Asnawi dan Agus Suranto. Dengan partai politik pengusung partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN dan PPP.
Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Hj. Dewi Handajani dan H. Ammar Siradjuddin yang diusung partai politik PDI Perjuangan, Golkar dan Perindo.
Dengan telah ditetapkan nya kedua pasangan calon, selanjutnya tiga hari pasca penetapan, maka mulai memasuki jadwal tahapan kampanye sampai dengan tiga hari menjelang hari pencoblosan, terang Habibi.
BACA JUGA:Keren, Mahasiswa UMPRI Kuliah di Luar Negeri
BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua ABH di Kasui Way Kanan Ditangkap Polisi
Rapat pleno dihadiri jajaran komisioner KPU diantaranya, anggota KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Za, imna dan komisioner Devisi sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM Amhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: