Akademisi Unila Soroti Pelanggaran Pilkada Yang Luput Dari Penyelenggara

Akademisi Unila Soroti Pelanggaran Pilkada Yang Luput Dari Penyelenggara

Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga saat menjadi narasumber di Hotel Radisson Rabu 25 September 2024. -Foto: Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga menyoroti penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung.

Dosen Hukum Administrasi Negara itu menilai bahwa penyelenggaraan pilkada masih carut-marut.

Demikian disampaikannya pada workshop Himpunan Mahasiswa Hukum Administrasi Negara (HIMA HAN) dan Bawaslu Lampung, Rabu 25 September 2024.

Workshop yang dilaksanakan di Hotel Radisson tersebut menghadirkan unsur Akademisi, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai narasumber.

BACA JUGA:Kampanye Dimulai, KPU Bandar Lampung Bagi Dua Zona Guna Hindari Konflik

BACA JUGA:Mantan Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Pada workshop bertema penanganan pelanggaran dan sengketa kepada stakeholders pada pelaksanaan pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 itu, Satria Prayoga mengatakan bahwa penyelenggara pilkada luput dari pelanggaran yang dilakukan oleh calon.

Pria yang akrab disapa Yoga ini mengambil 2 contoh dugaan pelanggaran yang kemudian luput dari pengawasan.

“Ada indikasi bahwa penyelenggaranya pun tidak tahu bahwa itu sebuah pelanggaran,” sesalnya.

Dugaan pelanggaran dimaksud yakni Ardian Saputra ketika menjadi Wakil Bupati Lampung Utara dan Ririn Kuswantari yang keduanya saat ini menjadi Calon Kepala Daerah.

BACA JUGA:Kebakaran Landa Lahan Pengepul Rongsokan, Bedeng Kos-kosan Nyaris Ikut Dilahap Si Jago Merah

BACA JUGA:Mundur Dari PKB, Dawam Siap Hadapi Pilkada Dengan Semangat dan Harapan Tinggi

Ardian Saputra, kata Yoga, sempat melakukan rolling jabatan 6 bulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai cakada.

Menurut Yoga, hal tersebut sudah merupakan suatu pelanggaran yang semestinya diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: