Pemkot Bandar Lampung Resmi Buka Penerimaan PPPK 2024, Segera Cek Formasi yang Dibutuhkan!

Pemkot Bandar Lampung Resmi Buka Penerimaan PPPK 2024, Segera Cek Formasi yang Dibutuhkan!

Ilustrasi PPPK.-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, mulai hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala BKPSDM Lelawati yang menyebut dalam rangka pengisian kebutuhan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

"Bersama ini, tepatnya mulai hari ini Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2024," katanya.

Lela mengatakan, pada penerimaan PPPK tahun 2023 ini pihaknya mendapatkan kuota sebanyak 300 orang dengan terdiri dari berbagai OPD di dalamnya.

BACA JUGA:Selamat! Almira Nabila Fauzi Dilantik sebagai Anggota DPD RI Periode 2024 - 2029

"Penetapan alokasi kebutuhan sendiri terdiri dari Tenaga Kesehatan 100, Tenaga Pendidik atau Guru 100, dan Tenaga Teknisi," ungkapnya.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya, Lela mempersilahkan para Calon PPPK Kota Bandar Lampung untuk segera mendaftar melalui website sscasn.bkn.go.id atau https://bandarlampungkota.go.id.

"Semua jadwal dan persyaratan pelamar PPPK sudah ada di website tersebut. Jadi tinggal ikuti alurnya saja," ujarnya.

Selain itu, dirinya menerangkan dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan serta sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain. 

BACA JUGA:Kader PDIP Metro Diinstruksikan Menangkan Paslon Daerah yang Diusung

"Sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2024 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambadari 88 Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: