Tekankan Netralitas, Pj Gubernur Samsudin Ingatkan Sanksi Bagi ASN Melanggar

Tekankan Netralitas, Pj Gubernur Samsudin Ingatkan Sanksi Bagi ASN Melanggar

Pj Gubernur Samsudin tekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Lampung 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pj Gubernur Samsudin tekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Lampung 2024.

Dirinya juga mengingatkan terkait sanksi yang bakal diterima ASN yang melanggar.

Mulai dari sanksi yang ringan, sanksi menengah hingga sanksi berat yang bakal diterima.

“Aturan netralitas ASN sudah diatur dalam undang - undang, dan ada sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN yang terbukti melanggar peraturan netralitas saat pelaksanaan Pilkada, mulai dari sanksi ringan, menengah, hingga berat," tegasnya.

BACA JUGA:Calon Wakil Gubernur Jihan Nurlela Kecam Kekerasan yang Dialami Selebgram Lampung

Itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Tanggamus pada Kamis 3 Oktober 2024 dalam rangka sosialisasi Pilkada damai.

Penekanan netralitas itu disampaikan Samsudin di hadapan Pemkab Tanggamus, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan KPU serta Bawaslu Tanggamus.

Samsudin menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar ASN berdiri di atas semua golongan, bukan memihak golongan tertentu saja.

BACA JUGA:Founder JHL Foundation Bagikan Beasiswa Ke 90 Mahasiswa Pertanian Unila

Serta mmeinta ASN untuk fokus dan tidak terpengaruh pada kepentingan politik.

“Tetap fokus pada tugas utama, yaitu melayani masyarakat dengan profesional dan adil,” tegasnya.

Tak hanya kepada ASN lingkungan Pemkab Tanggamus, Samsudin juga mengajak semua stakeholder untuk dapat bersama mengawal netralitas ASN.

"Peran kita sangatlah penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang. Saya meminta kepada seluruh unsur pimpinan, baik di Provinsi hingga desa dan tingkat RT maupun RW untuk bersifat netral," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: