Kesal Pesanan Tak Direspon, Pria di Bandar Lampung Bacok Penjaga Kios Tambal Ban

Kesal Pesanan Tak Direspon, Pria di Bandar Lampung Bacok Penjaga Kios Tambal Ban

Irfan Pukar (38) Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, diringkus Polsek Tanjung Karang Timur lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang penjaga kios tambal ban--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Irfan Pukar (38) Warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, diringkus Polsek Tanjung Karang Timur lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang penjaga kios tambal ban berinisial CN (40).

Peristiwa ini terjadi di sebuah kios tambal ban di Jalan Hayam Wuruk, Tanjung Karang Timur, pada Minggu (29/9/2024).

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur, pada Rabu (2/10/2024).

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan," ujar Kompol Kurmen pada Minggu (6/10/2024).

BACA JUGA:Tujuh KTH Pesawaran Terima Salinan SK Kemitraan Perhutanan Sosial

Kapolsek menjelaskan motif pelaku melakukan penganiayaan berawal dari rasa kesal karena korban CN (40) tidak merespon saat pelaku memesan minuman tuak di kios tersebut. 

Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol akhirnya terlibat cekcok dengan korban yang berujung pada tindakan penganiayaan.

"Pelaku kesal, karena merasa tidak diladeni saat memesan minuman di kios tersebut, hingga akhirnya terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan," kata Kompol Kurmen.

BACA JUGA:Rebut Segera Link DANA Kaget Rp 264 Ribu, Dapatkan Cuan Saldo Gratis Tanpa Selesaikan Misi

Setelah cekcok, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa golok. Ia kemudian menyerang korban hingga menyebabkan luka robek di bagian telinga kiri dan lengan kiri.

Dalam penyelidikan, polisi menyita pakaian berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat kejadian. Namun, senjata tajam yang digunakan dalam penganiayaan tersebut masih dicari, karena dibuang oleh pelaku setelah insiden terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek setempat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: