Ditreskrimsus Polda Lampung telah Periksa 7 Saksi Dalam Perkara Koperasi Betik Gawi

Ditreskrimsus Polda Lampung telah Periksa 7 Saksi Dalam Perkara Koperasi Betik Gawi

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto Anggri Sastriadi/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memeriksa sejumlah saksi terkait koperasi betik gawi.

Ada sekitar 7 saksi yang diperiksa penyidik dari Ditreskrimsus Polda Lampung dalam dugaan penggelapan uang anggota koperasi betik gawi.

"Tujuh saksi yang diperiksa itu terdiri dari 4 orang pengurus dan 3 lainnya anggota," kata Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Minggu 6 Oktober 2024.

Dijelaskan oleh Ditreskrimsus Kombes Pol Arief Praptomo bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait hal ini.

"Ini sedang kita dalami apakah pidana yang terjadi itu murni pidana umum. Atau Tipikor. Ini kita belum konfirmasi ulang. Dan ini masih dalam pendalaman termasuk saksi saksi anggota koperasi dan pengurus koperasi," kata dia.

BACA JUGA:Festival Layang Layang Lestarikan Olahraga Nasional

Dijelaskan oleh Kombes Pol Arief, bahwa sebelumnya perkara ini pernah ditangani oleh Ditreskrimum, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan namun kemudian terjadi Restorativ Justice. 

"Karena uang-uang dari pada anggota itu sebagian dibalikan. Yang dimana ada uang yang nyangkut istilahnya 10 juta dibalikan 5 juta dengan catatan sisanya akan dilunasi," jelasnya. 

Lalu terjadi laporan kedua dimana orang orang atau anggota lain yang belum mendapatkan penggantian ini kemudian melakukan jejak yang sama mereka mengadu ke Polda. 

"Lalu larinya ke Ditreskrimsus setelah didalami ini ternyata orang orang ini juga sama yang dialami oleh mereka yang melapor pertama," ungkapnya.

Untuk diketahui, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memanggil saksi terkait koperasi betik gawi.

BACA JUGA:Kesal Pesanan Tak Direspon, Pria di Bandar Lampung Bacok Penjaga Kios Tambal Ban

Pasca laporan dari beberapa pensiunan guru terkait koperasi betik gawi, akhirnya Polda Lampung menunjuk Ditreskrimsus untuk menelusuri dugaan penggelapan yang dilakukan oleh para pengurus koperasi.

Total ada sekitar Rp 6 miliaran rupiah milik ratusan pensiunan guru yang belum dapat diambil di koperasi betik gawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: