Tidak Berlaku Lagi, Bank Indonesia Tarik Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005

Tidak Berlaku Lagi, Bank Indonesia Tarik Uang Pecahan Rp 10 Ribu Tahun Emisi 2005

Uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 resmi ditarik. Foto Dokumen Bank Indonesia--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bank Indonesia resmi menarik uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 di pasaran.

Uang kertas yang memiliki ciri warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Linmas tersebut.

Uang pecahan tersebut seharusnya sudah ditarik dari pasaran sejak tahun 2010 lalu.

Apalagi saat ini uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku adalah emisi 2022.

BACA JUGA:Kalahkan Empat Negara, Rupiah Emisi 2022 Dinobatkan Sebagai Uang Kertas Terbaik

BACA JUGA:Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 Terbaik di Dunia, Seperti Apa Desainnya?

Uang kertas Rp10 ribu yang berlaku saat ini memiliki ciri gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisannya dengan dominasi warna ungu.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali.

Akan tetapi, Masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang kertas pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 itu.

Gozali turut menjelaskan bahwa Masyarakat masih bisa memilikinya untuk dikoleksi secara pribadi.

BACA JUGA:Aktivasi Sekarang! Dapatkan Flash Sale Mobil Hanya Rp10 Ribu di Promo Shopee, Cek Syarat dan Ketentuannya

BACA JUGA:Promo ShopeePay Hari Ini, Dapatkan Gratis Transfer Unlimited ke Bank Manapun, Cek Caranya

Uang kertas yang satu ini juga bisa dijual ke kolektor uang karena tidak bisa ditukar atau dikembalikan ke bank.

Uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 memang menarik karena terdapat Rumah Linmas di dalam gambarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: