KPU Mesuji Buka Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya
KPU Mesuji Tetapkan Paslon Cabup dan Cawabup. Foto dok--
BACA JUGA:Seleksi Kepala Sekolah Tidak Jadi Dibuka, Bagini Penjelasan Pj. Gubernur Lampung Samsudin
Tahap kedua tersebut akan berlangsung hingga 20 November 2024 atau sepekan sebelum hari pemungutan suara.
Pindah memilih dapat diurus di panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun KPU Kabupaten Mesuji.
"Kami sudah menginstruksikan jajaran kami tingkat Desa dan kecamatan untuk mulai membuka posko pelayanan pindah memilih," tambahnya.
Masyarakat yang mengurus pindah memilih ke Kabupaten Mesuji maka akan menjadi masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: