Dua Ahli Hukum Sebut Perkara Qomaru Dapat Diselesaikan terlebih Dahulu secara Administratif
Penasihat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar saat memberikan keterangan. Foto Ruri--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana menilai perkara Qomaru Zaman seharusnya dapat diselesaikan secara administratif dahulu.
Keduanya hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana sebagaimana yang disebut dalam pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Unila, Budiyono mengatakan, perkara yang menjerat calon wakil wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tersebut seharusnya dapat diselesaikan terlebih dahulu secara administratif.
"Yang saya maksud itu penyelesaian secara administratif dulu. Ada pelanggaran, diselesaikan secara administratif dulu melalui KPU. Lalu, yang di putusan KPU dibatalkan, kemudian upaya hukum. Setelah itu baru tindak pidana. Karena undang-undang berkata begitu," ujarnya.
BACA JUGA:Viral, Guru SMA di Way Kanan Menangis Minta Pertolongan Presiden Usai Dipecat Sepihak
Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, Ahmad Irzal Fardiansyah, mengatakan, perkara Qomaru Zaman tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara administrasi.
"Di dalam hukum pidana administrasi, yang mana menggunakan sarana administrasi dalam upaya penyelesaian. Misalnya Undang-Undang praktik kedokteran, itu termasuk ranah hukum pidana administrasi karena dia diselesaikan dulu dengan majelis kehormatan. Ini juga sama ya. Karena dia ada lembaga penyelesainya, ketika ada sengketa, ada lembaga yang menyelesaikan. Kan di situ ada Bawaslu, KPU. Tetapi mencirikan bahwa UU ini masuk ke ranah Hukum pidana administrasi. Artinya apa, ya dia harus selesai dulu secara administrasi," jelasnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar mengatakan, sampai saat pemeriksaan tadi malam, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum tata negara dan pidana yang diajukan oleh Qomaru Zaman.
Ia mengungkapkan, terkait dengan materi yang disampaikan, dan meminta pendapat ke ahli terkait dengan pasal yang diduga yang dijadikan jaksa penuntut umum adalah berkaitan dengan pasal 71 ayat 3 juncto pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang yang disyaratkan bahwa ada unsur-unsur yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Catat, Ini Batas Waktu Urus Surat Pindah Memilih untuk Pilkada Serentak 2024
Ia memaparkan, dari sisi ketatanegaraan, ahli menjelaskan dalam persidangan, seharusnya dalam proses tersebut melalui proses administratif, tidak langsung ke proses pidana.
Sementara, lanjutnya, berdasarkan dari keterangan komisioner Bawaslu Kota Metro, bahwa proses administrasi sudah dilakukan oleh Bawaslu Kota Metro.
"Bawaslu sudah memutuskan dalam rapat pleno jika terhadap dugaan perkara yang menyeret terdakwa, secara administratif tidak terpenuhi. Sehingga mereka hentikan. Makanya ahli juga menanyakan, proses administratif sudah tidak terpenuhi, kenapa kok ada proses pidana. Sedangkan ini menganut asas ultimum remidium," jelasnya.
Ia menambahkan, dari kedua ahli tersebut, poin yang sangat penting berdasarkan keterangan ahli, bahwa terdapat ada dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: