Tanggapi Kabar Pemecatan Guru SMA di Way Kanan, Ini Kata Kadisdikbud Lampung

Tanggapi Kabar Pemecatan Guru SMA di Way Kanan, Ini Kata Kadisdikbud Lampung

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tri Ningsih Aji, guru yang sehari-hari mengajar di SMAN 1 Negeri Agung, Way Kanan, baru-baru ini mengaku dipecat secara sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung.

Itu terlihat dari video viralnya yang tidak kuasa menahan tangis setelah mendapat surat pemecatan dan meminta keadilan kepada Presiden Prabowo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, pemberhentian Tri Ningsih Aji sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Sudah sesuai prosedural. Itu sudah melalui Inspektorat. Untuk materi dan hasil pemeriksaan silahkan tanya Inspektorat," ujar Sulpakar di Mahan Agung, Kamis 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Wujudkan Rumah Impian dengan KPR BRI, Bunga Ringan dan Aman

Sulpakar menjelaskan, pemecatan Tri Ningsih Aji berkaitan kedisiplinan yang bersangkutan.

"Pasti (kedisiplinan, red). Untuk materi pemeriksaan silahkan tanya Inspektorat," ucapnya.

Saat disinggung terkait pengakuan Tri Ningsih Aji yang mengaku telah mengajukan pengunduran diri saat sakit namun tidak direspon, Sulpakar tidak menanggapinya.

Namun, Sulpakar mengungkapkan, jika organisasi perangkat daerah (OPD) tidak dapat serta merta melakukan pemecatan. Tentu terlebih dahulu melalui serangkaian pemeriksaan dari Inspektorat.

BACA JUGA:DAMRI Buka Rute Baru, Jadwal Operasional Hingga Titik Keberangkatan Fleksibel Jakarta Lampung

"Silahkan saja, kita kan ada Inspektorat. OPD tidak bisa memutuskan. Rekomendasi Inspektorat itu yang diputuskan pimpinan," tuturnya.

Sementara, Inspektur Lampung Fredy mengatakan, dirinya akan mengecek terlebih dahulu terkait pemberhentian guru di Way Kanan.

Namun menurut Fredy, ketika surat pemecatan telah dikeluarkan tentunya sudah melalui prosedur yang berlaku.

Karena Disdikbud tidak dapat langsung melakukan pemecahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: