Upah Minimum Sektoral Bakal Kembali Berlaku? Senin Sore Pemerintah Pusat Dikabarkan Rilis Aturan Baru UMP
Plt. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung masih menunggu aturan penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Pusat tengah membuat peraturan baru untuk menjadi panduan penyusunan UMP 2025 dan tidak memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dikabarkan akan kembali menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) setelah sempat dihapus dalam UU Ciptaker.
Hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024. UMS merupakan upah minimum terendah yang berlaku berdasarkan sektor usaha tertentu.
BACA JUGA:Manfaat Tabungan BRI Simpedes, Solusi Hemat dan Praktis
Setiap sekor usaha dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). UMS tidak boleh lebih rendah dibandingkan UMP ataupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti mengatakan, pihaknya telah melakukan persiapan untuk penyusunan UMP Lampung tahun 2025.
Mulai dari rapat bersama pemerintah pusat, konsolidasi bersama para serikat di Lampung, dan konsultasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Kata Yanti Yunidarti, berdasarkan informasi yang didapat dari Pemerintah Pusat, terdapat perubahan PP terkait penyusunan UMP tahun 2025.
BACA JUGA:Razia Hiburan Malam, Polres Tanggamus Dapati Pengunjung Bawa Sabu
"Kemarin dapat informasi ada perubahan PP terkait UMP. Tidak lagi menggunakan PP 51. Kita tunggu formulasi terbarunya," ujar Yanti Yunidarti, Minggu 10 November 2024.
Menurutnya, peraturan baru nanti disebut akan memuat terkait UMS, selain UMP dan UMK.
"Ada tujuh sektor yang masuk UMS, salah satunya sektor makanan dan minuman. Kita tunggu saja apakah Lampung juga ikut menetapkan UMS," tuturnya.
Senada, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja Disnaker Lampung Soleha HY mengatakan, sampai saat ini aturan penyusunan UMP 2025 belum turun dari pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: