Upah Minimum Sektoral Bakal Kembali Berlaku? Senin Sore Pemerintah Pusat Dikabarkan Rilis Aturan Baru UMP
Plt. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Tak Kapok Meski Kerap di Razia, Polisi Amankan Sepeda Motor Peserta Balap Liar
Soleha membenarkan jika ada aturan baru yang tengah dibuat pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan UMP 2025 pengganti PP 51 tahun 2023.
"Semacam PP atau SE. Kita tunggu saja kabarnya. Semoga Senin sore kita sudah terima (aturan baru, red)," ujar Soleha, Minggu 10 November 2024.
Kata Soleha, pihaknya telah melakukan konsolidasi bersama serikat dan dewan pengupahan minggu lalu.
"Setelah kita terima aturan baru, akan kita diskusikan bersama dewan pengupahan," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: