Batas Waktunya 20 November, KPU Mesuji Masih Fasilitasi Layanan Pindah Memilih
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji masih memfasilitasi warga yang ingin mengajukan pindah memilih--
BACA JUGA:Kepala BPIP Tinjau dan Pastikan Paskibraka Tingkat Pusat Jalankan Tugas dengan Baik
Sedangkan di tahap kedua yang berakhir pada 20 November mendatang, hanya empat kategori saja.
Dirinya menambahkan Layanan pindah memilih bagian dari kesungguhan kami menjamin hak pilih warga negara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Bupati dan Wakil Bupati Mesuji di pemilihan serentak tahun 2024.
Seperti diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Mesuji 2024 yang sudah ditetapkan jumlahnya sebanyak 170.255 pemilih.
Dengan rincian terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 87.466 pemilih dan sebanyak 82.789 pemilih perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: