Bawaslu Lampung Temukan 164 Kejadian Khusus saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar.-Foto: Jeni Pratika Surya/Radarlampung.co.id -
BACA JUGA:Perhatikan, Ini Persentase Penilaian Kelulusan SKB CPNS 2024 Sekaligus Materi Tes
"Surat suara dimaksud rusak terdapat robek pada beberapa bagian kertas surat suara. Terhadap hal ini, Pengawas Pemilu secara lengsung meminta tim penyelenggara teknis untuk memisahkan surat suara rusak tersebut untuk tidak digunakan," jelasnya.
Iskardo juga memaparkan, pada saat pemungutan suara, pengawas pemilu mendapati adanya warga memaksa untuk masuk pada arena TPS 2, yakni adanya seorang warga yang mengaku sebagai pemantau pilkada, namun tidak terdaftar sebagai pemantau pemilihan yang terdaftar oleh KPU.
"Warga tersebut memaksa masuk ke arena TPS, namun tidak perkenankan oleh KPPS dan pengawas TPS yang terjadi di TPS 2 Kecamatan Metro Timur kota Metro," katanya.
Maka pengawas Pemilu setempat melakukan pendekatan persuasif guna memberikan penjelasan bahwa didalam arena atau lingkup pemungutan suara hanya ada petugas teknis KPPS, PTPS, saksi dan Linmas. Sementara Pemantau hanya diperkenankan berada diluar arena TPS.
BACA JUGA:Spesial Akhir Bulan! Dapatkan Diskon 65 Persen Untuk Sarapan Hemat Dengan Promo ShopeeFood Hari Ini
Hasil pengawasan sebagai mana tersebut di atas dapat diketahui dengan rincian sebagai berikut :
34 TPS didapat Kejadian Surat Suara Tertukar, terjadi di 4 Kabupaten dengan rincian :
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 1 TPS
Kabupaten Lampung Timur terjadi pada 2 TPS
BACA JUGA:Akurasi Survei Litbang RLMG untuk Pilkada Lampung 2024 Capai 81,25 Persen
Kabupaten Pringsewu terjadi pada 2 TPS
Kabupaten Mesuji terjadi pada 29 TPS
96 TPS didapat Kejadian Kekurangan Surat Suara atau sejumlah 6604 Surat Suara Pilgub dan 3548 Surat Suara Pilbup/Pilwalkot, terjadi di 10 Kabupaten/Kota dengan rincian :
Kabupaten Lampung Selatan terjadi pada 13 TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: