Dua Pengurus LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ Pringsewu dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, Senin, 2 Desember 2024. --
Nilai tersebut berdasar hasil audit independen yang dilakukan oleh akuntan publik Chaeroni dan Rekan.
"Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18. Kemudian subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Wisnu Bagus Wicaksono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: