Dua Pengurus LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Dua Pengurus LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah

Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ Pringsewu dibawa ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, Senin, 2 Desember 2024. --

Nilai tersebut berdasar hasil audit independen yang dilakukan oleh akuntan publik Chaeroni dan Rekan.

"Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18. Kemudian subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Wisnu Bagus Wicaksono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: