Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Kantor dan Rumah Sekretaris Kabupaten

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Kantor dan Rumah Sekretaris Kabupaten

Tim penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ tahun 2022. FOTO DOKUMEN KEJARI PRINGSEWU --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Penyidik Kejari Pringsewu menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di dua lokasi usai penetapan Ketua LPTQ Pringsewu HI sebagai tersangka, Kamis, 30 Januari 2025. 

Langkah tersebut dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2025 yang menyeret Ketua LPTQ yang juga Sekretaris Kabupaten Pringsewu HI. 

Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Berlokasi di ruang kerja dan kediaman HI di Jalan Raya Tulung Agung, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja menyebutkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. 

BACA JUGA:Ini Peran Sekretaris Kabupaten Pringsewu Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ

BACA JUGA:Sekretaris Kabupaten Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ

Di antaranya dokumen dan barang bukti lain yang terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ Pringsewu tahun 2022.

"Barang-barang yang disita sesuai dengan prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi," sebut R. Wisnu Bagus Wicaksono dalam keterangan tertulis. 

Diketahui, penyidik Kejari Pringsewu menetapkan Sekretaris Kabupaten Pringsewu HI sebagai tersangka dal kasus dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ. 

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan sekretaris dan bendahara LPTQ sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan juta tersebut. 

BACA JUGA:Performa Lebih Ngebut, Cek Fitur-Fitur HP Samsung Galaxy S25 Ultra 2025

BACA JUGA:Harga Samsung Galaxy S24 Ultra Per Januari 2025, Performanya Masih Oke Nggak?

HI disebut memiliki peran aktif terkait kapasitas jabatannya dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ tahun 2022. 

R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, peran HI terungkap dari hasil penyidikan dan ekspose kasus tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: