Kasus Dugaan Money Politik Pilkada Tulang Bawang, Bawaslu Minta Waktu 14 Hari Selesaikan Perkara
Aparat kepolisian menjaga dan mengamankan aksi damai di Kantor Bawaslu Tulang Bawang. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
Massa tersebut meminta agar proses hukum 5 pelaku dugaan pelanggaran money politik yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) masyarakat di Kecamatan Penawar Tama, Gedung Meneng, Rawajitu Selatan dan Menggala diproses dan tidak dibebaskan.
Salah satu orator pada aksi tersebut, Nirwan mengatakan, pada kontestasi Pilkada Tulang Bawang ini telah terjadi pelanggaran.
Menurutnya, selain money politik masyarakat juga menemukan temuan dugaan adanya surat suara yang sudah tercoblos.
"Kita disini meminta Bawaslu menindak tegas para pelaku yang sudah kami laporkan dan kami serahkan. Barang buktinya jelas, ada beberapa amplop berisi uang Rp50.000," tegasnya.
Pada aksi tersebut, Bawaslu Tulang Bawang menyampaikan bahwa proses penanganan kasus dugaan money politik telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu setempat dan meminta masyarakat untuk sabar menunggu hasilnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: