Darurat Narkoba, Warga Pekon Ampai Kembali Diciduk Polisi

Darurat Narkoba, Warga Pekon Ampai Kembali Diciduk Polisi

Seorang pemuda berinisial MS (23), warga Kampung Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali diciduk polisi--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda berinisial MS (23), warga Kampung Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, kembali diciduk polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung di Jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Keteguhan, Teluk Betung Timur, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa MS ditangkap saat sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi narkoba. 

BACA JUGA:Angin Kencang Rusak Rumah warga di Kemiling, Polresta Bandar Lampung Salurkan Bantuan

"MS kita tangkap saat sedang menunggu pelanggannya untuk bertransaksi," ujar Kompol Gigih.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 9 paket kecil narkoba jenis sabu serta sebuah timbangan digital yang disembunyikan di dalam dompet yang ada di saku celana pelaku. 

"Modus operandi yang dilakukan MS adalah menunggu pelanggannya di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya," lanjut Kompol Gigih. 

BACA JUGA:Petani Kopi di Lampung Minta Polisi Kejar Uang Hasil Rampokan Tersangka Penipuan Senilai Rp 10,36 Miliar

MS menjual paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Dalam setiap transaksi, keuntungan yang didapat MS berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk penjualan 4 paket sabu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 9 paket sabu seberat 7,25 gram, timbangan digital, handphone dan uang tunai senilai Rp750 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: