Kuras Isi Kantor Finance, Residivis Tiga Kasus di Tulang Bawang Ini Ditangkap di Bekas Sekolah

Kuras Isi Kantor Finance, Residivis Tiga Kasus di Tulang Bawang Ini Ditangkap di Bekas Sekolah

Polres Tulang Bawang tangkap residivis kasus curat yang kembali beraksi. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.

Pelaku yakni Wahidun Abu Dalil (26), warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolsek Banjar Agung AKP Haryono mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di kantor PT Armada Finance, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Haryono mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak perusahaan finance aksi curat tersebut terjadi saat kondisi kantor kosong dan terkunci. 

 

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pelaku masuk ke dalam kantor tersebut dengan cara memanjat tembok ke lantai 2.

Setelah berhasil masuk ke lingkungan kantor, pelaku lalu merusak gembok pintu kemudian masuk ke dalam ruangan Kepala Cabang PT Armada Finance.

"Disitu pelaku mencuri barang-barang yang ada disana. Akibat kejadian curat ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir Rp 9.050.000," kata Kapolsek, Minggu 8 Desember 2024.

Beberapa barang yang dicuri pelaku diantaranya satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo, tas merek Dicota warna hitam, cooling pad, mouse, tabung gas elpiji 3 kg dan blower AC merek Daikin Thailand 1 PK berikut pipa serta kabel AC sepanjang 22 meter.

 

Mengetahui kantor mereka dibobol maling, pihak perusahaan lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada Rabu, 4 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah bekas sekolahan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah tiga kali menjadi resividis kasus serupa di Kabupaten Tulang Bawang.

Aksi pertama di tahun 2016 dengan putusan 4 bulan penjara karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: