Masyarakat Tanyakan Tanah Ulayat Yang Belum Dikembalikan Kimal Lampung

Masyarakat berada di dua Kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berada di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan Warga Kecamatan Kotabumi --
"Lahan sengketa itu, juga didalam lahan HGU yang saat ini telah selesai pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum di perpanjang, "ujar Mantan Inspektorat Kabupaten Lampura itu.
Ia mengatakan, hingga saat ini lahan HGU berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara, proses perpanjangan HGU masih berlangsung. Namun, pihaknya tidak akan memporoses perpanjangan tersebut sebelum ada penyelesaian kepada masyarakat pemilik hak atas tanah adat dan ulayat turun menurun.
"Pemkab Lampura, sebelumnya telah di datangi oleh perwira angkatan laut (AL) bernama Brigjen Bahri. Beliau sengaja mendatangi pemkab Lampura, guna untuk permohonan SK Pelasma sebagai syarat perpanjangan HGU. Tapi saat itu, kami atas nama Pemkab Lampura, belum bisa menerbitkan SK Pelasma seblum ada penyelesaian atas tuntutan masyarakat, "ungkapnya.
"Intinya Pemkab Lampura, tidak akan memberi izin untuk proses SK Pelasma sebelum tuntutan masyarakat di penuhi. Maka hingga saat ini HGU itu belum diperpanjang, dari tahun 2019 hingga 2024 ini, "terangnya.
Menurutnya, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat pemilik tahan dan Kimal Lampung ini, seyogianya lebih berkompeten adalah pihak BPN. Sebab, pihak BPN yang lebih mengerti tentang sistem penyelesaian sengketa lahan melalui bukti-bukti kepemilikan baik dari pihak TNI AL Kimal Lampung, Perusahaan, pemilik tanah adat hingga pemilik perorangan dari tanah ulayat turun menurun (perorangan, Red).
BACA JUGA:Polisi Apresiasi Aksi Penangkapan Viral, DPO Pencurian Mobil di Bandar Lampung Ditangkap
"Kami (pemkab Lampura, Red) pernah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Lampura, agar dapat mengukur ulang lahan berada di Pro Kimal tersebut. Namun, saat itu pihak BPN tidak memiliki anggaran. Bahkan seakan-akan membuang badan lempar bola, "kata dia.
Kendati demikian, pihaknya meminta kepada BPN kotabumi agar dapat berkerja secara profesional dalam penyelesaian sengketa lahan itu.
" Buka saja lah kebenarannya. Jagan lagi ditutup-tutupi. Keluarkan semua kebenaran sehingga ada titik penyelesaian. BPN Lampura, mengetahui kok isi semua pokok permasalahan tanah berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara itu, "kata Asisten 1 Pemkab Lampura, Mankodri itu.
"Ini, (sengketa lahan, Red) menjadi Bom Waktu, yang sewaktu-waktu dapat meledak. Jadi harapan kami sengekta lahan ini dapat diselesaikan secepatnya anatara pihak Mabesal AL dalam hal ini Kimal Lampung dan masyarakat pemilik hak tanah, " kata dia.
Sementara, Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri ketika dikonfirmasi belum lama ini mengaku, masyarakat yang mengaku memiliki lahan berada di Pro Kimal hendaknya mendatangi Markas TNI AL berada di Kimal Lampung.
"Masyarakat datang dengan membawa berkas bukti kepemilikan tanah itu. Pihak kami akan menerima berkas dan kami akan dipelajari dan di laporkan ke Mabesal AL, " Kata Ka Kimal.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Cairkan Link DANA Kaget, Ambil Bonus Saldo Gratis Rp 126 Ribu Sekali Klik Sekarang
Menurutnya, pihak Kimal Lampung, tidak pernah mengklaim tanah milik masyarakat apa lagi merampas dengan paksa.
"Kami di sini, hanya bertugas untuk menjaga aset milik TNI AL saja. Yang memiliki kuasa adalah Mabesal. Jadi silakan membawa bukti kepemilikan kami akan laporkan ke pusat, " Kata dia.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: