Masyarakat Tanyakan Tanah Ulayat Yang Belum Dikembalikan Kimal Lampung

Masyarakat Tanyakan Tanah Ulayat Yang Belum Dikembalikan Kimal Lampung

Masyarakat berada di dua Kecamatan wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berada di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur dan Warga Kecamatan Kotabumi --

"Saya sudah lama mengetahui hal ini(sengketa tanah, Red). Sebagai kepala desa, saya juga harus bertanggungjawab untuk membantu menyelesaikan tanah ulayat adat milik warga Bumi Agung Marga yang berbatasan dengan Kotabumi, "ujar Yunizar. 

Menurutnya, langkah dalam penyelesaian tanah antara masyarakat dan Kimal Lampung ini, Pemerintah Daerah sebelumnya telah membentuk Tim sembilan dan mengadakan Rapat Terbuka di Ruang Siger Pemkab Lampura, belum lama ini. 

Menurut keputusan yang sudah di tetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian Keputusan Gubernur Lampung tahun 1999, Keputasan Bupati Lampung Utara, pada tahun 1980, “MEMUTUSKAN” tanah inclave hak milik masyarakat harus di kembalikan kepada pemiliknya masing-masing. 

"Tapi sayangnya, ketika saya mendatangi markas Kimal Lampung, yang ingin bertemu langsung dengan Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri, berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara, beliu tidak mau bertemu. Alasannya ada tamu dari Dispora Lampura, " kata Yunizar, dengan nada kecewa. 

Sebab, kata dia, sejumlah masyarakatnya telah mengedepankan etika baik kepada Kimal Lampung, dengan cara mendatangi markas TNI Al Kimal Lampung itu, guna menunjukan surat bukti kepemilikan dari tahun 1960, dan 1977 yakni berupa PERPU tahun 1962, SKT, Segel tahun 1963 dan segel tahun 1977.

"Sayangnya, sampai saat ini pihak Kimal Lampung, belum ada etika baik menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami harap hal ini dapat diselesaikan, dikarnakan masyarakat Desa Bumi Agung dan Kotabumi, mengancam akan menggelar demo besar-besaran, "tegasnya.

BACA JUGA:Progres Pembangunan Capai 70 Persen, Ini Fasilitas Yang Ada di Masjid Raya Al-Bakrie

Diketahui, tanah seluas 3.139 hektar pada 37 persil yang sampai saat ini di duga tidak ada yang di kembalikan kepada masyarakat dan di duduki oleh pihak Kimal Lampung dan perusahaan-perusahaan swasta.

Rapat Tim Sembilan dalam Rangka penyelesaian masalah tanah di Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampura, beberapa waktu lalu akhirnya terhendus, bahwa Hak guna usaha (HGU) Perusahan PT. Jalaku dan PT. Kencana Accindo Perkasa belum memiliki kontrak dengan Pemerintah.

Lantaran itu, mengemuka saat Perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampura, Diki Reyeski menerangkan, bahwa hak guna usaha itu sudah tidak di perpanjang lagi sejak tahun 2019 dan masih dalam proses sewaktu rapat di Ruang Siger.

Sedangkan di ketahui menurut hukum properti ketentuan mengenai Hak Prioritas juga dapat ditemukan dalam Yurisprudensi, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung No.: 2557 K/Pdt/2016 yang pada intinya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa agar seorang bekas pemegang hak dapat memiliki hak prioritas, maka bekas pemegang hak tersebut harus mengajukan permohonan perpanjangan hak dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya hak (HGU). 

Yang artinya dalam jangka dua tahun itu sudah harus terbit perpanjangan kontrak Hak Guna Usaha (HGU) yang baru. Sehingga perusahaan penggunaan lahan tersebut bisa dapat menggunakan lahan kembali. 

Terpisah Pejabat Bupati Lampura, Aswarodi melalui Asisten 1 Seddakab Lampura, Mankodri mengaku telah mengetahui adanya permasalahan sengketa tanah antara masyarakat dan TNI AL Kimal Lampung. 

BACA JUGA:Polisi Apresiasi Aksi Penangkapan Viral, DPO Pencurian Mobil di Bandar Lampung Ditangkap

Menurutnya, sengketa lahan tersebut telah berlangsung belasan tahun hingga saat ini, belum ada titik terang. Meski begitu, pihaknya mengaku telah mengambil langkah-langkah konkrit seperti mendatangi Mabesal AL berada di pulau Jawa, dengan membentuk Tim sembilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: