Harga Rokok Bakal Naik Per 1 Januari 2025, Cek Daftar Lengkapnya
Ilustrasi rokok. FOTO/Freepik--
Pemerintah juga mempertimbangkan upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar dalam menata regulasi hasil tembakau.
Berdasar PMK nomor 97 tahun 2024 yang mengatur perubahan batasan harga jual eceran hasil tembakau per 1 Januari 2025 mendatang.
Meski tarif cukainya tetap tapi harga jual eceran beberapa jenis rokok seperti Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik antara 4,8 persen hingga 7,6 persen.
Kenaikan harga jual eceran dengan persentase yang sama juga berlaku untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kemudian untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami kenaikan hingga 18,6 persen.
Sementara itu, beberapa jenis seperti tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB) dan cerutu (CRT) tanpa perubahan harga.
BACA JUGA:Klaim Jatah Link DANA Kaget Secara Cepat, Langsung Ambil Saldo Gratis Rp 100 Ribu Cair Hari Ini
BACA JUGA:Jangan Lagi Ketinggalan Link DANA Kaget, Cairkan Saldo Gratis Sampai Rp 243 Ribu Sekali Klik
Daftar Batasan Harga Jual Eceran Rokok Per 1 Januari 2025
Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I
Harga paling rendah: Rp2.375 per batang (naik 5,08 persen)
Tarif cukai: Rp1.231 per batang
BACA JUGA:Performa Tecno Pova 6 Neo 5G di Kelas HP Low Budget, Cek Harga Terbaru Desember 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: