PPN 12 Persen Resmi Dimulai Awal Tahun 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak

PPN 12 Persen Resmi Dimulai Awal Tahun 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kenaikan PPN 12 persen yang resmi berlaku di awal tahun 2025 mendatang. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @smindrawati--

BACA JUGA:Batal Liburan Tapi Malas Ajukan Pembatalan Tiket Kereta ke Loket? Begini Cara Mudah Refund Lewat HP

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah tak hanya memandang kebijakan ini dari sisi penerimaan negara.

Akan tetapi pemerintah turut melihat dari sisi perlindungan terhadap Masyarakat yang terkena dampak atas perubahan kebijakan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: