Presiden Ungkap Pemerintah Akan Berikan Bantuan Beras Untuk 16 Juta Penerima Hingga Diskon Listrik 50 Persen

Presiden Ungkap Pemerintah Akan Berikan Bantuan Beras Untuk 16 Juta Penerima Hingga Diskon Listrik 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran Kabinet Merah Putih di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan RI. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @smindrawati--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Inilah daftar lengkap sejumlah bantuan dari Pemerintah Indonesia senilai Rp38,6 triliun sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan pada 16 Desember 2024 tetap berlaku.

Termasuk di dalamnya bantuan beras untuk 16 juta penerima hingga diskon listrik 50 persen.

Di tengah kabar kenaikan PPN 12 persen, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perekonomian Negara berkomitmen memberikan paket stimulus kepada masyarakat.

BACA JUGA:Menteri Keuangan Tegaskan PPN Tidak Jadi Naik, Begini Kebijakan Terbaru

BACA JUGA:PPN 12 Persen Resmi Dimulai Awal Tahun 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak

Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 31 Desember lalu.

Presiden RI mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.

Di mana seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN akan tetap bebas PPN atau PPN nol persen sesuai PP 49/2022.

Kemudian seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan atau tetap.

BACA JUGA:Sikat Segera Link DANA Kaget Eksklusif Hari Ini, Dapatkan Pencairan Saldo Gratis Rp 110 Ribu Tanpa Syarat

BACA JUGA:Khusus Pengguna Aktif Dompet Digital Dapatkan Link DANA Kaget, Cairkan Saldo Gratis Rp 125 Ribu Segera

Sementara barang-barang yang masuk dalam kategori kenaikan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal ini diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 dan yang termasuk adalah pesawat pribadi, kapal pesiar dan Yacht.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: