TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Bang Aca: Ini Bentuk Arogansi Menteri!

TPA Bakung Bandar Lampung Disegel, Bang Aca: Ini Bentuk Arogansi Menteri!

TPA Bakung Bandar Lampung disegel karena disebut melanggar UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.--

Bang Aca melanjutkan, jika memang harus melalui proses penyidikan, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ini semestinya dilakukan secara adil. 


Kementerian Lingkungan Hidup memasang pelang penyegelan TPA Bakung Bandar Lampung. --

Sebab masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Bandar Lampung. Namun juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

BACA JUGA:34 Perwira Menengah Hingga Bintara Polri Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Imbas Kasus DWP 2024

BACA JUGA:Imbas Kasus DWP, 14 Perwira Masuk Mutasi Polri dan Pindah ke Yanma Polda Metro Jaya

Lebih lanjut Bang Aca menuturkan, proses pengolahan sampah di TPA Bakung seperti pemanfaatan untuk energi  alternatif dan lainnya sebenarnya sudah dilakukan cukup lama. 

Bahkan upaya mencari investor juga sudah dilakukan. Namun hal ini juga membutuhkan proses. 

"Untuk pemanfaatan sampah sebagai erngi dan lainnya masih dalam proses. Selain itu, dari sisi bisnis juga belum begitu memiliki nilai ekonomis," tegasnya. 

Lebih lanjut Bang Aca menekankan, penegakan hukum juga harus melihat aspek kemanfaatan.

BACA JUGA:Klaim Praktis Tambahan Saldo Gratis Rp 50 Ribu, Cairkan Langsung Link DANA Kaget Akhir Desember

BACA JUGA:Buka Link DANA Kaget Sebelum Kehabisan, Cairkan Saldo Gratis Rp 100 Ribu Secara Praktis Hari Ini

Sebab penyegelan TPA Bakung ini juga bakal menimbulkan masalah baru. 

Salah satunya, sampah-sampah dari masyarakat akan dibuang kemana. Bisa jadi, sungai bakal menjadi lokasi pembuangan sampah. 

"Karena itu, seharusnya penegakan hukum (seperti penyegelan TPA Bakung) ini juga harus memikirkan aspek kemanfaatan. Jangan malah menimbulkan masalah baru," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: