TPA Bakung Disegel, Hanan: Selama Ini Apa yang Dikerjakan KLH?

TPA Bakung Disegel, Hanan: Selama Ini Apa yang Dikerjakan KLH?

--

Termasuk soal pemanggilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan di TPA Bakung, Bandar Lampung.

"Saat ini lagi dibahas. Nanti diinfo," sebut Veni singkat. 

BACA JUGA:Masuk Mutasi Polri Polda Metro Jaya Desember 2024, Puluhan Personel Parkir di Yanma

BACA JUGA:34 Perwira Menengah Hingga Bintara Polri Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Imbas Kasus DWP 2024

Sebelumnya diberitakan, TPA Bakung disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan alasan penegakan UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Disebutkan bahwa ada pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang kemudian merusak lingkungan. 

Tidak hanya penyegelan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dalam waktu dekat lokasi pembuangan sampah itu bakal ditutup. 

Menurut menteri, air Lindi yang ada di lokasi pembuangan akhir sampah ini tidak terkontrol dan dikelola dengan baik. 

BACA JUGA:Dapatkan Suntikan Saldo Gratis Rp 50 Ribu Lewat Link DANA Kaget Spesial Tahun Baru, Klaim Sebelum Kehabisan

BACA JUGA:Cairkan Secara Langsung Link DANA Kaget Spesial Akhir Tahun, Dapatkan Saldo Gratis Rp 100 Ribu Hari Ini

Karena itu diperlukan pembenahan dari awal dalam proses pengolahan sampah yang baik.

Pada bagian lain, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengaku tidak mengetahui pelanggaran yang menyebabkan pemasangan pelang pengawasan di lokasi TPA. 

Eva menyatakan pemkot sudah berusaha maksimal dalam pengelolaan sampah dan air Lindi di TPA Bakung. 

Tidak hanya itu. Pemkot Bandar Lampung juga sudah sering berkomunikasi dengan pusat terkait pengelolaan sampah di TPA Bakung. 

BACA JUGA:Bawa Baterai 6000mAh, Vivo Y37 Pro Bisa Jadi Referensi HP Mid-Range Terbaru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: