Pasca Penyegelan TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Untuk Pembenahan Pengelolaan Sampah

Pasca Penyegelan TPA Bakung, Pemkot Bandar Lampung Diberi Waktu 30 Hari Untuk Pembenahan Pengelolaan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Emilia Kusumawati.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca disegel, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI memberi kesempatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung untuk dibenahi.

KLH RI memberikan waktu sebulan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk membenahi pengelolaan sampah di TPA Bakung, dari metode open dumping menjadi metode sanitary landfill atau control landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, Pemkot Bandar Lampung diberi waktu 30 hari untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah di TPA Bakung harus dilakukan dengan metode sanitary landfill atau control landfill yang saat ini baru sebatas open dumping.

BACA JUGA:Mutasi Polri Akhir Desember 2024, Kapolresta Bandar Lampung Diganti

"Mereka bisa menguruk sampah dengan tanah atau langkah lainnya, sehingga ada penerapan metode sanitary landfill," ujar Emilia Kusumawati, Senin 30 Desember 2024.

Kata Emilia Kusumawati, dalam kurun waktu tersebut KLH RI akan melakukan evaluasi terkait penyegelan yang dilakukan pada Sabtu 28 Desember 2024 kemarin.

Sehingga, apabila pengelolaan sampah telah dilakukan di TPA Bakung, kemungkinan penyegelan tidak akan dilakukan lagi.

Sementara apabila pembenahan tidak dilakukan maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Kebagian Link DANA Kaget, Rebut Saldo Gratis Rp 120 Ribu Cair Tanpa Potongan

"Ini hanya peringatan, tapi harus benar-benar dijalankan. Kalau sampai tetap tidak ada perubahan, akan ditingkatkan penyidikannya," ungkapnya.

Lanjut Emilia Kusumawati, pemerintah kabupaten/kota penting untuk menerapkan pengelolaan sampah yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 

Langkah ini bertujuan untuk mendorong kabupaten/kota memperhatikan pengelolaan sampah secara lebih serius, demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.  

Di mana, dalam undang-undang tersebut, terdapat sembilan asas utama, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: