Sektor Pajak Daerah Sumbang Rp 3,29 Triliun ke Pendapatan Pemprov Lampung Tahun 2024
kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
BACA JUGA:Tanggamus Raih Peringkat Pertama Nasional Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Turunnya realisasi PBBKB tahun 2024 sekitar 3,28 persen dibanding tahun 2023 disebabkan menurunnya kuota BBM baik dari jenis BBM khusus penugasan (JBKP atau Pertalite bersubsidi) sebesar 57.354.000 liter.
"Ini diiringi dengan pembatasan pembelian di SPBU berpengaruh terhadap penurunan PBBKB. Selain itu, lesunya perekonomian membuat masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan bermotornya," ungkapnya.
Pihaknya melakukan upaya untuk mencapai target seperti pengembangan aplikasi E-PBBKB, penyusunan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Lalu, rekonsiliasi dengan BPH Minyak dan Bumi, PT Pertamina Patra Niaga, dan Wajib PBBKB lainnya, serta sosialisasi PBBKB kepada konsumen pengguna BBM industri.
Keempat, pajak air permukaan (PAP) terealisasi Rp 8,5 miliar dari target Rp 7,7 miliar turun jika tahun 2023 dengan capaian Rp 9,4 miliar.
Meski realisasi PAP 108,06 persen dari target 2024, jika dibandingkan tahun 2023 turun. Penurunan realisasi PAP disebabkan kondisi musim yang tidak menentu dan perusahaan yang berhenti produksi untuk beberapa saat.
Intania Purnama menyebutkan, upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk mencapai target dengan berkoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Lampung terkait Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang diterbitkan sebagai informasi awal calon Wajib Pajak Baru.
Juga, permintaan data berkaitan Perusahaan yang baru akan diterbitkan rekomteknya dari Dinas PSDA.
BACA JUGA:Pj. Gubernur bersama Rektor Teknokrat Kembali Tinjau Pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dalam hal penerbitan Surat Izin Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air (SIPPA) serta Penggalian Potensi Wajib Pajak Baru.
"Tahun 2023 kami telah menambah wajib PAP baru sebanyak enam perusahaan, sedangkan pada tahun 2024 telah menambah tiga perusahaan. Kami akan terus melakukan penyisiran kepada perusahaan pengguna air permukaan guna meningkatkan pendapatan PAP," tuturnya.
Kelima, pajak rokok terealisasi Rp 674,6 miliar dari target Rp 829,06 miliar meningkat jika dibandingkan tahun 2023 dengan capaian Rp 656,3 miliar.
Pajak rokok ini merupakan pajak yang disalurkan langsung oleh pemerintah pusat ke daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: