Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya

Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Cek Skemanya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 sekalian membahas PPN 12 persen yang hanya berlaku untuk barang-barang mewah. FOTO TANGKAPAN LAYAR/INSTAGRAM @smindrawati--

BACA JUGA:Mutasi Polri Akhir Desember 2024, Kapolresta Bandar Lampung Diganti

Rumusnya adalah 11/12 dikalikan dengan Rp1 miliar kemudian dikalikan lagi dengan PPN 12 persen.

Dengan ketentuan transisi mulai 1 sampai 31 Januari 2025 yang dihitung berdasarkan nilai lain yakni 11/12 dikalikan dengan harga jual.

Sementara itu, per tanggal 1 Februari 2025 mendatang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ini akan dihitung langsung dari harga jual atau nilai impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: